BANK GARANSI BNI
BANK GARANSI
Pertanggungan yang memberikan jaminan kepada pemilik proyek (obligee) atas kemungkinan timbulnya risiko kerugian akibat kegagalan penerima pekerjaan (principal) dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak.
JENIS-JENIS JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN
1. Bid Bond / Jaminan Penawaran
Jaminan yang menjamin bahwa Principal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti Tender dan apabila Principal memenangkan Tender maka Principal dalam batas waktu yang ditentukan akan sanggup menandatangani kontrak dan akan menyerahkan Performance Bond (bila dipersyaratkan dalam kontrak) sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
Jaminan yang menjamin bahwa Principal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti Tender dan apabila Principal memenangkan Tender maka Principal dalam batas waktu yang ditentukan akan sanggup menandatangani kontrak dan akan menyerahkan Performance Bond (bila dipersyaratkan dalam kontrak) sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
2. Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan
Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
3. Advance Payment Bond / Jaminan Pembayaran Uang Muka
Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah terlebih dahulu memperhitungkan Progress Pekerjaan, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah terlebih dahulu memperhitungkan Progress Pekerjaan, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
4. Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan
Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan melakukan perbaikan, penggantian atas kerusakan-kerusakan/cacat material dan ketidak sempurnaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah pekerjaan diserah terimakan, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan melakukan perbaikan, penggantian atas kerusakan-kerusakan/cacat material dan ketidak sempurnaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah pekerjaan diserah terimakan, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
Syarat menjadi nasabah Surety Bond adalah menyerahkan:
1. Akte Pendirian Perusahaan.
2. Laporan Keuangan yang diaudit.
3. Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
4. Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
6. Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)
Syarat mengajukan penerbitan Surety Bond:
Mengisi dan menyerahkan formulir Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond ( SPPSB ), berikut dokumen-dokumen sesuai jenis Surety Bond yang diminta sbb:
Mengisi dan menyerahkan formulir Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond ( SPPSB ), berikut dokumen-dokumen sesuai jenis Surety Bond yang diminta sbb:
1. BID BOND (JAMINAN PENAWARAN)
- Undangan Tender
- Surat Permohonan
2. PERFORMANCE BOND (JAMINAN PELAKSANAAN)
- Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja
- Surat Permohonan
- Draft Kontrak
- Surat Penunjukkan Pemenang
- Surat Perintah Kerja.
3. ADVANCE PAYMENT BOND (JAMINAN UANG MUKA)
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja
- Kontrak Kerja.
4. MAINTENANCE BOND (JAMINAN PEMELIHARAAN)
- Surat Permohonan
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I
- Laporan mingguan terakhir
- Surat Kuasa Penagihan Prestasi kerja.
KONTAK
PT. MITRA JASA INSURANCE
JL.pemuda 1 gang universitas ibnu chaldun no.7 rt.011 rw.01 jakarta timur
Divisi Penjamin : muhamad rafahel
Hp/WA : 0813 1176 8998/081287969599
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email :muhamadrafahel77@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com
Komentar
Posting Komentar